Jasa Konsultan Lingkungan, SPPL, UKL UPL, Amdal Banjarbaru

Konsultan Lingkungan Hidup, SPPL, UKL UPL, Amdal


Konsultan Lingkungan, SPPL, UKL UPL, Amdal Banjarbaru

Selamat datang pembaca. Anda telah berada di website yang tepat. Website yang menyediakan informasi mengenai jasa pengurusan adalah pilihan tepat bagi semua orang yang sedang kebingungan. Jangan khawatir karena disini Anda akan menemukan semua jawaban yang Anda cari. Anda masih khawatir karena takut masalah Anda bertambah parah? Tenang, karena perusahaan kami diisi oleh orang yang profesional, tidak akan mengecewakan Anda! Kalau tidak percaya, silakan datang dan buktikan sendiri. Sebelumnya, mari simak ulasan dibawah ini terlebih dahulu mengenai Jasa Pengurusan SPPL, UKL-UPL dan AMDAL. 


Sebelum melaksanakan kegiatan usaha/bisnis, setiap industri wajib mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan pengurusan SPPL (Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). 


“Litologi Solution Hadir untuk Konsultan Lingkungan di Banjarbaru”


Definisi SPPL, UKL-UPL dan AMDAL

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.”  Sebelum membahas lebih lanjut Anda perlu mengetahui defenisi SPPL, UKL-UPL dan AMDAL terlebih dahulu, berikut penjelasannya:


1. SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha danatau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Usaha dan atau kegiatan yang dimaksud adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.


2. Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.


3. UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.


“Litologi Solution Hadir untuk Konsultan SPPL UKL UPL di Banjarbaru”


Apa saja Persamaan  SPPL, UKL-UPL dan AMDAL?

Jika dilihat dari waktu penyusunan Amdal, UKL-UPL dan SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.


Sedangkan jika dari sudut tujuan penyusunan, tujuan disusun dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. 


Bahkan dalam amdal dan UKL-UPL telah dikembangkan upaya pengembangan sosial di lingkungan sekitarnya (misalnya Corporate Social Responsibility). Sedangkan tujuan penyusunan dokumen lingkungan bagi pemerintah (pusat maupun daerah) adalah sebagai bahan pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan atau kegiatan yang diajukan tersebut laik dilaksanakan atau tidak.


“Litologi Solution Hadir untuk Konsultan Amdal di Banjarbaru”


Perbedaan SPPL, UKL-UPL dan AMDAL

Selain persamaan ada juga beberapa perbedaan antara Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Apa saja perbedaannya? Berikut pembahasannya untuk Anda!


1. Dampak terhadap lingkungan

Sudah jelas bahwa amdal dikhususkan untuk usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting. Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha danatau Kegiatan.


2. Skala Usaha dan atau Kegiatan

Skala usaha dan atau kegiatan ini dapat dilihat dari luas lahan/ luas bangunan/ kapasitas produksi/ debit/ tinggi/ panjang/ volume/ tekanan/  besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis usaha dan atau kegiatannya.


3. Penyusun

Amdal disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. Sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat langsung disusun oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan.


4. Format dokumen

i. Format Amdal mengikuti format yang ada dalam lampiran I, II dan III Permen LH No 16 Tahun 2012

ii. Format UKL-UPL mengikuti format yang ada dalam lampiran IV Permen LH No. 16 Tahun 2012.

iii. Format SPPL mengikuti format yang ada dalam lampiran V Permen LH No. 16 Tahun 2012.


5. Mekanisme Penyusunan

Amdal harus melewati tahapan penilaian amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal. Sedangkan UKL-UPL, di beberapa daerah mewajibkan presentasi/ ekspose sebelum dikeluarkan surat rekomendasi dan di beberapa daerah tidak mewajibkan ekspose. Sedangkan SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup.


“Litologi Solution Hadir untuk Konsultan Amdal di Banjarbaru”


Proses Mendapatkan SPPL

Untuk memperoleh SPPL, pelaku usaha harus melakukan permohonan terlebih dahulu ke PTSP di kota/kabupaten tempat usaha/kegiatan dilakukan. Pelaku usaha juga harus mengikuti langkah berikut:

1. Mengisi formulir dan melampirkan dokumen lain, seperti 

a) identitas pemohon/penanggung jawab, 

b) surat kuasa jika permohonan dilakukan melalui kuasa, 


c) bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi, perjanjian sewa menyewa atau surat pernyataan jika tanah atau bangunan disewa dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan jika tanah atau bangunan disewa, dan 


d) MOU jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga. 

e) Khusus pemohon yang berbentuk badan usaha/badan maka harus dilampirkan juga akta pendirian dan perubahannya, SK pengesahan pendirian dan perubahan, dan NPWP.


2. Selain melalui PTSP, Anda juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau..


“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan SPPL, UKL UPL di Banjarbaru”


3. Selanjutnya, formulir dan dokumen tersebut akan diperiksa. Apabila terdapat kekurangan data/informasi dan memerlukan tambahan/perbaikan, maka pemohon wajib melengkapinya terlebih dahulu. 


4. Instansi lingkungan hidup yang bersangkutan kemudian akan melakukan verifikasi. Berdasarkan hasil verifikasi, instansi lingkungan hidup akan memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL jika usaha danatau kegiatan merupakan usaha danatau kegiatan yang wajib membuat SPPL atau menolak SPPL jika usaha danatau kegiatan merupakan usaha danatau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.


Demikian adalah penjelasan terkait Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Jika Anda merasa proses dan dokumen yang perlu disiapkan memakan waktu dan ribet, maka Anda bisa menggunakan jasa pengurusan Amdal, UKL-UPL dan SPPL. 


Jasa Pengurusan SPPL, UKL-UPL dan AMDAL Banjarbaru

Dalam tahapan pengurusan SPPL, UKL-UPL dan AMDAL diperlukan banyak proses yang harus dipersiapkan. Selain proses yang panjang, pengurusan juga memerlukan banyak dokumen dan berkas yang harus benar-benar teliti untuk dipersiapkan terlebih dahulu. Untuk itu, Litologi Solution hadir untuk mempermudah masalah Anda. Mari simak penjelasan berikut terkait Litologi Solution. 


  Litologi Solution hadir sebagai penyedia jasa berbagai pengurusan pendirian badan usaha mulai dari PT, CV, Firma, yayasan, perkumpulan, UD, PT PMA dan sebagainya termasuk pengurusan SPPL, UKL UPL, Amdal. Berbagai pengalaman dengan hasil yang memuaskan sudah diraih oleh Litologi Solution dimana meningkatkan kualitas portofolio mereka.


Keunggulan dan Kelebihan Litologi Solution

Litologi Solution memiliki kelebihan dalam melayani Anda dibandingkan dengan jasa sejenis lainnya. Berikut beberapa kenyamanan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan jasa Litologi Solution:


1. Pengerjaan Cepat

Anda tidak perlu menunggu lama. Karena kami telah berpengalaman dalam berbagai bidang perizinan dan bekerjasama dengan berbagai pihak kepercayaan, sehingga proses dapat selesai lebih cepat.


2. Pelayanan Terbaik

Pelayanan menjadi kunci utama kami. Sikap “fast response”akan selalu ada, karena Anda telah mempercayakan pada kami. Anda adalah prioritas bagi kami.


“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan Amdal di Banjarbaru”


3. Harga Terbaik

Kami juga akan menawarkan harga terbaik, dimana memastikan win-win solution. Biaya jasa yang ditawarkan oleh kami disesuaikan dengan kebutuhan izin yang akan diproses oleh Anda


4. Gratis Konsultasi

Kami siap memberikan Anda konsultasi secara gratis tentang jasa pengurusan ini dengan pelayanan ekstra.


Lalu, Berapa Biaya Konsultan Lingkungan Hidup, SPPL, UKL UPL, Amdal Banjarbaru?

Bagi pemilik usaha yang ingin menggunakan jasa konsultan lingkungan hidup sekaligus pengurusannya untuk meringankan masalah lingkungan hidup ini . Anda tidak perlu khawatir mengenai biaya konsultan ukl upl dan amdal ini . Sebab, Litologi Solution mempunyai beragam penawaran menarik untuk biayanya.


Penawaran ini tidak tanggung-tanggung karena Litologi Solution memberikan penawaran yang benar-benar terjangkau untuk pebisnis dan pengusaha muda Indonesia. Bagaimana? Cukup menarik bukan Litologi Solution ini! Apabila Anda tertarik dan penasaran, Anda dapat cari tau lebih lanjut mengenai Litologi Solution melalui kontak dibawah. Semoga pembahasan ini bermanfaat untuk Anda.


(Hubungi Sekarang Juga! WhatsApp: +62813-9081-6250)

Salam hangat,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar